Pandangan Filosofis tentang Kurikulum
Latar
belakang
Kurikulum
adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh murid untuk memperoleh
ijazah. Kurikulum terdiri dari sejumlah mata pelajaran, mata pelajaran pada
hakekatnya adalah pengalaman nenek moyang masa lampau, pengalaman itu dipilih,
dianalisa, kemudian disusun secara sistematis dan logis. Sehingga timbullah
mata pelajaran seperti : sejarah, ilmu bumi, ilmu hayat dan sebagainya.
Yang jelas
ialah bahwa kurikulum bukanlah buku kurikulum, bukanlah sekedar dokumen yang
dicetak atau distensil. Untuk mengetahui kurikulum sekolah, tidak cukup
mempelajari buku kurikulumnya saja, melainkan juga apa yang terjadi disekolah,
dalam kelas, diluar kelas, kegiatankegiatan di lapangan olah raga, di aula dan
sebagainya.
Oleh karena
itu, kurikulum harus di tata atau di atur sebaik mungkin agar hasil yang
diperolehpun juga bisa maksimal.
A. Pengertian kurikulum
Istilah kurikulum yang berasal dari
bahasa latin curriculum semula bearti a running course, or race
course, especially a chariot race course, dan terdapat pula dalam bahasa
prancis courier yang bearti to run, berlari. Kemudian istilah itu
digunakan untuk sejumlah courses atau mata pelajaran yang harus
ditempuh untuk mencapai suatu gelar atau ijazah.
Secara harfiah, Herman H.Horne
berpendapat bahwa kata kurikulum berasal dari bahasa latin yang bearti “a
liittle race-course” (suatu lingkaran pengajaran) di mana para guru dan
murid terlibat didalamnya.
Dalam kamus webster, istilah
kurikulum yang semula digunakan dalam bidang olahraga, pada 1955 digunakan
dalam bidang pendidikan. Dalam kamus itu kurikulum diartikan menjadi dua.
Pertama, sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau dipelajari siswa di
sekolah atau perguruan tinggi untuk memperoleh ijazah tertentu. Kedua, sejumlah
mata pelajaran yang ditawarkan oleh suatu lembaga atau jurusan.
Seperti halnya dengan
istilah-istilah lain yang banyak di gunakan kurikulum juga mengalami
perkembangan dan tafsiran yang berbagai ragam. Hampir setiap ahli kurikulum
mempunnyai rumusan sendiri, walaupun diantara berbagai definisi itu terdapat
aspek-aspek persamaan. Secara tradisional kurikulum diartikan sebagai mata
pelajar yang dianjarkan di sekolah. Pengertian kurikulum yang dianggap
tradisional ini masih banyak dianut sampai sekarang, termasuk indonesia.
Dalam perkembangan kurikulum sebagai
suatu kegiatan pendidikan, timbul berbagai definisi lain. Definisi ini
menentukan hal-hal yang termasuk kedalam ruang lingkupnya.
Ada beberapa batasan kurikulum dari beberapa ahli
berdasarkan rangkuman J.G Sailor tahun 1981, yaitu antara lain :
1.
Menurut Lewis dan Meil
Kurikulum
adalah seperangkat bahan pelajaran, rumusan hasil belajar, penyediaan
kesempatan belajar, kewajiban dan pengalaman peserta didik.
2.
Menurut Taba
Kurikulum
adalah tak peduli bagaimana rancangan detailnya, terdiri atas unsur-unsur
tertentu. Suatu kurikulum biasanya mengandung suatu kenyataan mengenai maksud
dan tujuan tertentu ; ia memberi petunjuk tentang beberapa pilihan dan susunan
isinya ; ia menyorotkan pola belajar dan mengajar tertentu, baik karena
dikehendaki oleh tujuannya maupun oleh susunan isinya. Akibatnya ia memerlukan
suatu program pengevaluasian hasil-hasilnya.
3.
Menurut Stratemayer Sc
Dewasa ini
kurikulum dianggap sebagai hal yang meliputi bahan pelajaran dan kegiatan kelas
yang dilakukan anak dan pemuda; keseluruhan pengalaman didalam dan diluar
sekolah atau kelas yang disponsori oleh sekolah: dan seluruh pengalaman hidup
murid. Adapun batasan yang diterima pendidikan harus menetapkan kearah ilmu
pengetahuan, pengertian-pengertian, kecakapan-kecakapan yang manakala
pengalaman-pengalaman yang baru akan dibimbing. Kebijaksanaan ini menentukan
scope dari kurikulum sekolah.
4.
Kurikulum secara sederhana kita sebut program pendidikan adalah jalan terdekat
untuk sampai kepada tujuan pendidikan. Menurut Brubecher, dengan tujuan atau
arah proses pendidikan yang ditetapkan. Langkah selanjutnya sudah jelas yaitu
cara-cara dan alat-alat untuk mencapai tujuan tersebut. Diantara semua itu maka
kurikulum mrminta perhatian pertama. Sesuai dengan asal pengertiannya, menurut
bahasa latin, kurikulum ialah suatu landasan terbang, suatu arah yang dilalui
seseorang untuk mencapai tujuan, seperti dalam suatu perlombaan, kurikulum atau
kadang-kadang disebut bahan pelajaran. Apaun namanya, namunn kurikulum itu
menggambarkan landasan diatas, maka murid dan guru berjalan mencapai tujuan
dari pendidikan.
B. Prinsip
dan dasar kurikulum
Salah satu komponen pendidikan
sebagai suatu sistem adalah materi. Materi pendidikan ialah semua bahan
pelajaran yang di sampaikan kepada peserta didik dalam suatu institutsional
pendidikan. Materi pendidikan ini lebih di kenal dengan istilah kurikulum.
Sedangkan kurikulum menunjuk pada materi yang sebelumnya telah di susun secara
sistematis untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
Menurut H.kilpatrick dalam philosofhies
of education, prinsip kurikulum ada tiga
1.
Meningkatkan kualitas hidup anak pada tiap jenjang sekolah.
2.
Menjadikan kehidupan aktual anak dan berkembang dalam kehidupan yang menyeluruh
(all round living). Sekolah berupaya agar anak dapat berkembang secara baik
dalam masyarakat serta tidak menghambat anak dan masyarakat kearah yang
terbaik.
3.
Mengembangkan aspek kreatif kehidupan, sehingga anak dapat berkembang sesuai
kemampuannya agar mampu memikirkan hal-hal baru yang akan dilakukan serta
kecakapan efektif untuk mengamalkan hal-hal tadi secara bijaksana melalui
pertimbangan yang matang.
Menurut Al-Syaibany, prinsip-prinsip
dasar “filsafat kurikulum” dalam pendidikan islam yang terpenting adalah
sebagai berikut:
1.
Bekaitan secara sempurna dengan ajaran agama dan nilai-nilainya. Semuanya yang
berkaitan dengan kurikulum (filsafat, tujuan, kandungan, metode, dll)
terkait secara sempurna secara islam.
2.
Menyeluruh (universal). Tujuannya harus mencakup pengembangan seluruh aspek
pribadi anak. Kandungan juga mencakup seluruh hal yang berguna untuk membina
pribadi anak tadi.
3.
Seimbang antara tujuan kurikulum dan kandungannya. Seimbang dalam mencapai
kepentingan dunia dan akhirat serta kepentingan jasmani, akal, dan jiwa.
4. Berkaitan
dengan bakat, minat, kemampuan dan kebutuhan anak. Ini berkaitan dengan alam/
masyarakat sekitar dimna ia hidup.
5.
Memelihara perbedaan individual anak dalam bakat, minat, kemampuan, kebutuhan
dan masalah-masalahnya serta memelihara perbedaan antara alam sekitar dan
masyarakat.
6.
Perkembangan dan perubahan. Kurikulum harus dinamis, tidak boleh beku, sehingga
harus di perbaharui.
7.
Peraturan antara pelajaran,pengalaman,dan aktifitas. Peraturan antara kebutuhan
murid, masyarakat,dan tuntutan zaman di mana murid berada.
Al-Syaibany,menjabar kan dasar-dasar filsafat
kurikulum ada empat,sebagai berikut:
1.
Dasar agama. Sistem yang ada dalam masyarakat ,khususnya sistem
pendidikan,harus meletakkan dasar filsafat,tujuan,dan kurikulumnya pada islam.
Dasar yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist,kemudian dari sumber cabang lain
yang di gali dari dua kitab tersebut seperti ijma’,qiyas,mashalih mursalahi
(kepentingan umum),ihtihsan (yang di anggap baek). Dari sumber
inilah,pendidikan islam mengambil dasar-dasar kurikulumnya.
2.
Dasar filsafat. Prinsip,watak,dan ciri-cirinya tidak tergolong dalam filsafat
mana pun buat manusia,baik yang tradisional mau pun progrensif,tetapi bersumber
dari wahyu Allah,sunah,dan peninggalan pemikiran islam yang benar sepanjang
zaman. Namun demikian,kebebasan dan ciri filsafat pendidikan islam tidak
menghindari filsafat buatan manusia.
3.
Dasar psikologi. Berkenaan dengan ciri-ciri perkembangan anak,tahap
kematangannya, bakat-bakat
jasmani,intelektual,bahasa,emosi,sosial,kebutuhan,keinginan,minat kecakapan
yang bermacam-macam,perbedaan individual antar mereka,faktor-faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan,proses belajar,pengamatan terhadap
sesuatu,pikiran,dan lain-lain.
4.
Dasar sosial. Ciri-ciri masyarakat islam yang berlaku di mana pendidikan itu
berada sebagai dasar penyusunan kurikulum,agar nanti ia turut serta dalam sosialisasi
(proses pemasyarakatan) budaya setempat,seperti
pengetahuan,kepercayaan,seni,dan sebagainya. Ini supaya pendidikan islam dengan
segala seginya tidak berjalan di awang-awang, tapi berlaku dalam rangka
masyarakat islam yang memiliki indentitas.
C.
Ciri-ciri kurikulum
Sistem
pendidikan menuntut pengkajian kurikulum yang islami, tercermin dari sifat dan
karakteristiknya. Kurikulum seperti itu hanya mungkin, apabila bertopang dan
mengacu pada dasar pemikiran yang islami pula, seperti bertolak dari pandangan
tentang manusia (pandangan antropologis) serta diarahkan pada tujuan pendidikan
yang dilandasi kaidah-kaidah yang islami.
Agar
kriterium kurikulum pendidikan tersebut diatas dapat terpenuhi kurikulum
pendidikan Islam menurut An Nahlawi harus pula memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. Sistem
dan perkembangan kurikulum hendaknya selaras dengan fitrah insani
sehingga memiliki peluang untuk mensucikannya, dan menjaganya dari penyimpangan
dan menyelamatkannya.
b. Kurikulum
hendaknya diarahkan untuk mencapai tujuan akhir pendidikan Islam, yaitu ikhlas,
taat beribadah kepada Allah, disamping merealisasikan tujuan aspek psikis,
fisik, sosial, budaya maupun intelektual.
c. Pentahapan
serta pengkhususan kurikulum hendaknya memperhatikan periodesasi perkembangan
peserta didik maupun unisitas (kekhasan) terutama karakteristik anak-anak dan
jenis kelamin.
d. Dalam
berbagai pelaksanaan, aktivitas, contoh dan nash yang ada dalam kurikulum harus
memelihara kebutuhan nyata kahidupan masyarakat dengan tatap bertopang pada
cita ideal Islami, seperti rasa syukur dan harga diri sebagai umat Islam serta
tetap mendukung dengan kesadaran dan harapan akan pertolonhan Allah, serta
ketaatan kepada rasulnya yang diutus untuk ditaati dengan izin Allah.
e. Secara
keseluruhan struktur dan organisasai kurikulum hendaknya tidak bertentangan dan
tidak menimbulkan pertentangan dengan polah hidup Islami.
f. Hendaknya
kurikulum itu bersifat realistik atau dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi
dan kondisi serta batasan kemungkinan yang terdapat didalam kehidupan negara
tertentu.
g. Hendaknya
metode pendidikan atau pengajaran dalam kurikulum bersifat luwes sehingga dapat
disesuaikan dengan berbagai situasi dan kondisi serta perbedaan individual
siswa dalam menangkap, mencerna dan mengolah bahan pelajaran.
h. Hendaknya
kurikulum itu efektif dalam arti berisikan nilai edukatif yang dapat membuahkan
tingkahlaku positif dalam membentuk afektif (sikap) Islami dalam kepribadian
anak.
i. Kurikulum
harus memperhatikan aspek-aspek tingkah laku amaliah Islami, seperti pendidikan
untuk berjihad dan dakwah Islamiyah serta membangun masyarakat muslim
dilingkungan sekolah.
D.
Kurikulum pendidikan islam di Indonesia
Pendidikan islam formal di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi
2 (dua) macam, yaitu: sistem madrasah dan sistem pondok pesantren.
Sistem
madrasah terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu:
a.
Madrasah diniyah
b.
Madrasah
c.
Al-jamiyah
a).
Madrasah Diniyah
Madrasah
diniyah artinya adalah sekolah agama sesuai dengan namanya maka di sekolah ini
diajarkan pelajaran-pelajaran agama. Madrasah ini memiliki 3 (tiga) tingkat:
1). Madrasah
diniyah awaliyah yaitu lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan
pengajaran agama islam tingkat permulaan, masa belajar 4 tahun.
2). Madrasah
diniyah wustha ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan
pengajaran agama islam tingkat pertama. Lama belajarnya 2 tahun.
3)
Madrasah diniyah ulya ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan
pengajaran agama islam tingkat lanjutan atas, masa belajarnya 2 tahun. Lembaga
pendidikan ini didirikan dengan tujuan untuk menutupi kebutuhan anak-anak usia
sekolah dasar yang merasa kekuranganpendidika dan pengajaran agama islam
sewaktu ia duduk dibangku sekolah.
Sehubungan dengan itu, mata pelajaran-mata pelajaran yang diberikan dimadrasah
ini adalah:
a.
Al-Qur’an, Tafsir, dan Tajwid, ilmu Tafsir
b.
Hadits, ilmu Hadits
c.
Tauhid / Aqidah
d.
Fiqih, Usul Fiqih
e.
Tarikh
f.
Bahasa Arab
g.
Akhlaq
b).
Madrasah
Madrasah ini
terdiri dari tiga tingkat, yaitu:
1) Madrasah
Ibtidaiyah setingkat
dengan sekolah dasar, masa belajarnya 6 tahun.
2) Madrasah
Tsanawiah setingkat
dengan sekolah menengah pertama, masa belajarnya 3 tahun.
3)
Madrasah Aliyah setingkat
dengan sekolah menengah umum, masa belajarnya 3 tahun.
c).
Al-Jamiah Al-Islamiyah
Kurikulum
Al-Jamiah Al-Islamiyah ini merupakan kurikulum IAIN (Institut Agama Islam
Negeri)
IAIN
merupakan lembaga pendidikan islam tinggi negeri di bawah pengelolaan
Departemen Agama Republik Indonesia, IAIN memiliki 5 fakultas, yaitu:
1)
Fakultas Tarbiyah
2)
Fakultas Syari’ah
3)
Fakultas Usuluddin
4)
Fakultas Adab
5)
Fakultas Dakwah
Adapun
struktur kurikulum inti dalam ketentuan yang berlaku untuk IAIN ada 3 macam,
yaitu:
1)
MKU = Mata Kuliah Umum
2)
MKDK = Mata Kuliah
Dasar Keahlian
3)
MKK Mata Kuliah Keahlian
Disamping
itu telah ditetapkan pula adanya kurikulum lokal, yaitu sejumlah bahan kajian
dan pelajaran yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi (IAIN) yang
ketentuan jumlah mata kuliahnya 25% berbanding 75% kurikulum inti dan
penyusunannya didasarkan kepada :
1)
Keselarasan dengan kurikulum inti.
2)
Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan.
3)
Sesuai dengan ciri khas masing-masing perguruan tinggi (IAIN).
4)
Mampu memberi keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan bagi sarjana
keluaran IAIN yang bersangkutan.
Kesimpulan
Istilah
kurikulum yang berasal dari bahasa latin curriculum semula berarti a
running, or race course, dan terdapat pula dalam bahasa perancis courier
artinya to run, berlari. Kemudian istilah itu digunakan untuk
sejumlah course atau mata pelajaran yang harus ditempuh untuk
mencapai suatu gelar atau ijazah.
Istilah
kurikulum juga mengalami perkembangan dan tafsiran yang berbagai ragam. Hampir
setiap ahli kurikulum mempunyai rumusan sendiri, walaupun diantara mereka yang
menafsirkan terdapat banyak persamaan. Secara tradisional, kurikulum diartikan
sebagai mata pelajaran yang diajarkan disekolah dan masih banyak dianut sampai
sekarang termasuk di Indonesia.
Pada
dasarnya, tidak banyak pendidik yang menerima definisi kurikulum yang sempit
itu karena manusia senantiasa merupakan kebulatan yang mengandung aspek
kognitif (intelektual), afektif (perasaan) maupun psiko-motor (keterampilan).
Anak harus dibina secara keseluruhan.
Prinsip-prinsip
dan dasar-dasar dalam merumuskan kurikulum Pendidikan Islam, yakni :
1)
prinsip pertautan yang sempurna dengan agama, ajaran dan nilai-nilainya.
2)
menyeluruh (universal) pada tujuan-tujuan dan kandungan-kandungan kurikulum.
3)
keseimbangan yang relatif antara tujuan-tujuan dan kandungan kurikulum.
4)
pemeliharaan perbedaan-perbedaan individual diantara para pelajar, baik dari
segi minat maupun bakatnya.
5)
menerima perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan
tempat.
6)
keterkaitan antara berbagai mata pelajaran dengan pengalaman-pengalaman dan
aktivitas yang terkandung dalam kurikulum. Dengan demikian tujuan dari
Pendidikan Islam dapat tercapai.
Sumber :
http://aizenk.blogspot.com/2013/10/pandangan-filosofis-tentang-kurikulum.html

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda